Profesionalisme dalam profesi dokter
Sikap profesionalisme
adalah sikap yang bertanggungjawab, dalam arti sikap dan perilaku yang
akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas –
termasuk klien. Beberapa ciri profesionalisme tersebut merupakan ciri profesi
itu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu “sesuai dengan
tempat dan waktu”, sikap yang etis sesuai dengan etika profesinya, bekerja
sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya, dan khusus untuk profesi
kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban). Uraian dari ciri-ciri
tersebutlah yang kiranya harus dapat dihayati dan diamalkan agar
profesionalisme tersebut dapat terwujud.
Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme :
1. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran
dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis
suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat
dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan
mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi
serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam
memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Untuk menjamin
tanggung jawab dan akuntabilitas profesionalisme, organisasi profesi wajib
menentukan standar, persyaratan, dan sertifikasi keahlian, serta kode etik
profesi (Pasal 12 ayat 1 UU No 18 tahun 2002 tentang IPTEK).
Pasal 2 Kode Etik Kedokteran Indonesia meyebutkan bahwa seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. Dalam penjelasannya, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan ukuran tertinggi dalam melakukan profesi kedokteran mutakhir, yaitu yang sesuai dengan perkembangan IPTEK Kedokteran, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama, sesuai tingkat / jenjang pelayanan kesehatan, serta kondisi dan situasi setempat.
Ilmu kedokteran yang menyangkut segala pengetahuan dan ketrampilan yang telah diajarkan dan dimiliki harus dipelihara dan dipupuk, sesuai dengan fitrah dan kemampuan dokter tersebut. Etika umum dan etika kedokteran harus diamalkan dalam melaksanakan profesi secara tulus ikhlas, jujur dan rasa cinta terhadap sesama manusia, serta penampilan tingkah laku, tutur kata dan berbagai sifat lain yang terpuji, seimbang dengan martabat jabatan dokter.