selamat datang

smoga bermanfaat

Senin, 21 Mei 2012

Konsep HaKi


Sejarah Kemunculan Konsep Hak Cipta

Bangsa yang pertama kali menekankan pada pencantuman pemilik atau penemu atas barang temuannya adalah bangsa Yunani kuno dan imperium Romawi. Meskipun demikian, mereka belum membahasnya sampai hak-hak ekonomi bagi para penemunya. Hal ini berlangsung hingga ditemukannya mesin percetakan pada abad ke-15, yang selanjutnya mulai dipikirkan perlunya perlindungan hak cipta. Penggandaan naskah-naskah pada masa itu kebanyakan dilakukan oleh kaum gereja atas pesanan lingkungan kerajaan di Eropa. Hanya pihak-pihak masyarakat tertentu saja yang memiliki akses atas naskah-naskah ini.

Piagam Perizinan Tahun 1662
Kemampuan untuk mencetak buku-buku dengan biaya yang lebih murah mulai memarakkan isu pembajakan. Seiring dengan bertambahnya jumlah percetakan di Inggris, Raja kemudian mengeluarkan hak istimewanya untuk mengatur perdagangan buku dan melindungi pencetaknya dari pembajakan. Inilah ketetapan pertama tentang pengendalian atas barang cetakan. Ketetapan ini dikenal dengan Licensing Act 1662. Piagam inilah yang membangun konsep pendaftaran (register) atas buku-buku berizin, bersama dengan kebutuhan untuk menyimpan suatu salinan buku untuk diizinkan. Tugas ini dijalankan oleh Stationer’s Company, yang diberi wewenang untuk menahan buku mencurigai berisi berbagai hal yang menyulut permusuhan dengan gereja atau pemerintah. Pada tahun 1681 Piagam Perizinan tersebut dicabut, dan peran Stationer’s Company dibenahi oleh hukum yang memberikan wewenang kepemilikan buku-buku terdaftar pada sejumlah anggotanya, agar mereka sendiri yang mengatur perdagangan buku cetakannya

Undang-Undang Anne
          merupakan piagam Hak Cipta pertama di dunia. Piagam ini memperkenalkan dua konsep baru : pengarang sebagai pemilik hak cipta, dan prinsip mengikat tentang perlindungan atas hasil-hasil yang dipublikasikan. Piagam ini juga mengatur penyimpanan sebanyak sembilan cetakan atas suatu buku pada perpustakaan-perpustakaan tertentu suatu negara. Selain itu, penggunaan istilah perlindungan hak cipta juga diperluas untuk hasil-hasil pekerjaan lainnya.

Piagam Hak Cipta Internasional 1886 dan Konvensi Berne
          Pada tahun 1857, Komisi Kerajaan Inggris mengusulkan bahwa piagam-piagam berikutnya harus dikodifikasikan, dan melangkah pada perjanjian hak cipta bilateral dengan Amerika. Hal ini dilakukan untuk menyediakan perlindungan timbal balik pengarang-pengarang Inggris dan AS. Conference of Powers kemudian digelar (menghasilkan kerangka Konvensi Berne bagi Perlindungan Hasil Kerja kajian dan Seni). Piagam 1886 ini menghapuskan permintaan untuk mendaftarkan hasil kerja asing dan memperkenalkan hak eksklusif untuk mengimpor atau memproduksi terjemahan-terjemahan .

Piagam Hak Cipta 1911
          Pada 1 Juli 1912, Piagam Hak Cipta 1911 mulai berlaku. Piagam ini melakukan revisi dan meninjau ulang piagam-piagam sebelumnya. Perkembangan itu mencakup pengenalan tentang perluasan lebih lanjut atas istilah perlindungan, dan istilah hak cipta. Arsip, perforated rolls, rekaman suara, dan hasil arsitektur juga memperoleh perlindungan. Piagam ini juga menghapuskan kebutuhan untuk mendaftarkan hak cipta pada Stationer’s Hall (salah satu prinsip pokok Konvensi Berne), menghapuskan perlindungan hak cipta atas hasil pekerjaan yang tidak dipublikasikan. (Sumber : http://www.intellectual-property.gov.uk)
Konvensi Hak Cipta Dunia (Universal Copyright Convention, UCC)
UCC dibentuk oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) sebagai alternatif dari Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak menyetujui dengan aspek-aspek yang termaktub dalam Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini meliputi negara-negara berkembang, negara-negara bekas Uni Soviet. Negara-negara tersebut menilai bahwa Konvensi Berne menguntungkan pihak Barat. Meskipun demikian, Konvensi Berne juga menjadi bagian faksi dari UCC, sehingga hak ciptanya juga diakui negara-negara non konvensi Berne. (http://en.wikipedia.org)
Prinsip Dasar Konsep HaKI
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, manfaat yang dimaksud adalah nilai ekonomi dalam karya tersebut.
Dalam teknis pelaksanaanya, HaKI diklasifikasikan berdasarkan jenis pemakaian objek atau barangnya menjadi dua kategori : Industrial Property dan Hak Cipta (Copyright).

A. Industrial Property
adalah semua benda hasil kreasi dan digunakan untuk tujuan industri atau komersial. Material yang termasuk dalam kategori ini adalah : Merk, Desain Industri, PVT Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia dagang, dan Paten.

a. Merk
adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dapat digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
          UU No. 15 Tahun 2001
b. Desain Industri
Adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Bentuk desain sangat mempengaruhi penampilan suatu produk. Secara psikologis, produk yang ditampilkan dalam desain yang menarik pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan nilai komersialnya.
Dalam pelaksanaannya, perlindungan diberikan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Dalam kurun waktu tersebut pendesain atau penerima hak dapat melaksanakan Hak desainnya dan melarang pihak lain tanpa persetujuannya : membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang dimaksud.
          UU No. 31 Tahun 2000
c. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman,terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.  Obyek yang dilindungi dalam hal ini adalah hak kekayaan intelektual pemulia dalam menghasilkan varietas baru tanaman melalui kegiatan pemuliaan (Pemulia : yang berhak atas perlindungan, Varietas : subyek dari perlindungan). Hak PVT adalah menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
         
Berikut adalah beberapa syarat teknis terkait dengan pengajuan perlindungan varietas tanaman kepada departemen pertanian :
           Didefinisikan sebagai sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
            UU No. 29 Tahun 2000 (http://ri.go.id)

d. Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Perlindungan DTLST diberikan kepada pemegang hak terhitung sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan selama 10 tahun.
UU No. 32 Tahun 2000 (http://ri.go.id)

e. Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
          Lingkup perlindungan dapat diberikan pada metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, daftar pelanggan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
         
B. Hak Cipta (Copyright)
Hak Cipta berarti hak untuk memperbanyak suatu ciptaan yang dalam praktiknya termasuk hak untuk mempublikasikan dan menyebarluaskan. Skema hak cipta di Indonesia diatur dalam Pasal 1 UU No. 19 Tahun 19 Tahun 1992 : Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta  atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris yang artinya hak salin. peraturan hukum tentang copyright ini pertama kali diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, yang memberikan hak kepada pengarang sebuah karya cetak, bukan penerbit.
Di Indonesia, Hak cipta diatur dengan UU No. 19 / 2002. Dalam UU tersebut pengertian Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa Hak Ekslusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1. Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut.
2. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan.
3. Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
4. Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Hak cipta memiliki perbedaan dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Cabang-cabang HaKI dengan spesifikasinya

NO
JENIS HKI
PERATURAN
OBJEK PERLINDUNGAN
MASA PERLINDUNGAN
Biaya (Rp)
KETERANGAN
1.
Hak Cipta
UU No. 19/2002
Atas karya/ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra
Seumur hidup pencipta ditambah 50
75.000
Bersifat ekslusif  & pendaftaran tidak diharuskan
2.
Merek
UU No. 15/2001
Tanda berupa  gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasinya
10 tahun
450.000 (merek dagang & jasa)
Dapat diperpanjang
3.
Desain Industri
UU No. 31/2000
Bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau gabungannya.
10 Tahun
600.000 atau 300.000 (utk UKM)

4.
DTLST
UU No. 32/2000
Desain rangkaian yang mengandung elemen aktif/semikonduktor.
10 Tahun
700.000 atau 400000 (untuk UKM)

5.
PVT
UU No. 29/2000
Tanaman dengan varian baru
20 tahun untuk tanaman musiman,
25 tahun untuk tanaman tahunan

Bukan kewenangan DJHKI.
Pendaftaran di Deptan
6.
Rahasia Dagang
UU No. 30/2000
Informasi yang bernilai ekonomi
Selama informasi terjaga kerahasiaannya

Tidak perlu pendaftaran
7.
Paten
UU No. 14/2001
Invensi di bidang teknologi berupa produk atau proses
20 tahun untuk paten biasa
575.000
Terdapat biaya lainnya hingga Rp 68.175.000
10 tahun untuk paten sederhana
575.000
Terdapat biaya lainnya hingga Rp. 17.525.000

Ketentuan Pidana
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia dimuat dalam
UU No. 19 / 2002 Pasal 72. secara umum, pelanggaran hak cipta diancam hukuman penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun yang dapat disertai maupun tidak dan disertai denda sejumlah paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
Tinjauan Hukum Positif Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi
Dalam UU No. 19 / 2002 Pasal 12 (1), Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia
dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi,    Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
Dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
Tinjauan Hukum Positif Hak Cipta

Ciptaan yang dilindungi
Dalam UU No. 19 / 2002 Pasal 12 (1), Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia
dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
Pembatasan hak cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran HaK Cipta
1. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap. {Pasal 14 (c)}
2. Dengan syarat apabila sumbernya disebutkan atau dicantumkan dengan jelas dan
hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk
untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Selain itu, seorang pemilik
(bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas
program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk
digunakan sendiri. (Pasal 15)

Masa perlindungan hak cipta

NO.
JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI
LAMA PERLINDUNGAN
1.
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
Drama atau drama musikal, tari, koreografi
Segala bentuk seni rupa, seni lukis, seni pahat, seni patung
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Arsitektur
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
Alat peraga
Peta
Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
Seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2.
Program komputer
Sinematografi
Fotografi
Database
Karya hasil pengalihwujudan
50 tahun sejak pertama kali diumumkan
3.
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan
50 tahun sejak pertama kali diumumkan
4.
Ciptaan yang dipegang badan hukum
50 tahun sejak pertama kali diumumkan
5.
Folklore
Tanpa batas
6.
Pelaku/ Performer (aktor dan musisi dalam hal pertunjukannya)
50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
7.
Produser rekaman suara
50 tahun sejak pertama kali direkam
8.
Lembaga Penyiaran
20 tahun sejak pertama kali disiarkan

HaKI dalam Perspektif Islam
HaKI pada awalnya lahir sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia (human rights).
Kesadaran hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang muncul di Barat pada abad ke-13. Isu tentang kepemilikan (property) pun berkembang sejalan dengan perkembangan konsep hak asasi. Bermula dari semangat pada era pencerahan (renaissance), yang disusul dengan revolusi industri di Inggris dan revolusi politik di Prancis, berbagai penemuan yang dilakukan  para ilmuan Barat semakin mengembangkan konsep tentang kekayaan intelektual
(intellectual property rights). Yakni diawali dengan hak paten, hak cipta, dan kemudian
berkembang hingga mencapai bentuknya yang sangat modern sekarang ini.
Pada akhir abad ke-20 hingga saat ini, HaKI menjadi lebih serius karena menyangkut
kepentingan ekonomi global (kapitalisme). Berbeda dengan negara-negara Timur,
pandangan Barat tentang sebuah karya adalah sebuah keuntungan ekonomi.
Karena itu, ketika aspek ekonomi dan hak milik intelektual terganggu, negara Barat akan berusaha sekuat tenaga untuk memaksakan penerapan aturan tentang hak kekayaan intelektual di negara mana pun.
Sebagai kawasan yang lebih dahulu maju dengan berbagai penemuan, negara-negara Barat merupakan pemegang hak (rights holder). Karena itu, mereka sangat berkepentingan dengan penegakan itu. Negara-negara Timur (selatan) umumnya lebih merupakan konsumen, yang hanya memiliki kepentingan jauh lebih sedikit. Bahkan, secara ekonomis dan keilmuan, bagi perbaikan dan kemajuan bangsa, mereka lebih merugi.
Dalam falsafah Islam, ada prinsip yang melarang proteksi (menghancurkan,
menyembunyikan) hak milik kekayaan intelektual, yang mengakibatkan orang lain / umat tidak bisa mengetahui dan merasakan manfaat hasil penemuan atau inovasi tersebut.
10 Prinsip ini menjadi salah satu rujukan bahwa proteksi HaKI hanya demi kepentingan kapitalisme Barat dalam upayanya memperkuat kekuatan ekonominya dan menghalangi negara berkembang, seperti Indonesia, untuk bisa maju dan sejajar dengan mereka.
Al Quran meletakkan Ilmu Pengetahuan (hasil aktivitas intelektual) sebagai
instrumen yang sangat tinggi nilainya bagi Manusia. Manusia dituntut untuk menggunakan akalnya (berpikir). Selain itu, mengajarkan dan menyebarkan Ilmu tersebut merupakan suatu kewajiban dalam Sistem Sosial Islam. Oleh karena itu, Islam tidak mengenal MONOPOLI Ilmu Pengetahuan, memproteksi agar orang lain tidak mengetahuinya. Berkaitan dengan Hak Cipta, dalam Al Quran dan Hadist secara eksplisit belum ada pembahasan tentangnya. Namun begitu para Fuqaha’ memiliki berbagai macam teori, konsep dan pandangan tentang harta yang bisa dikaitkan dengan hak cipta. Dari berbagai macam teori tersebut, Hak Cipta sebagai hasil aktivitas Intelektual adalah termasuk harta
yang bisa dimiliki secara sah baik oleh perorangan maupun kelompok. Hal ini didasarkan bahwa hak cipta lahir dari hasil bekerja yang sah secara syar’i yang dilakukan sang pencipta dalam mewujudkan ciptaannya.Islam menghormati Hak milik pribadi, tetapi hak milik pribadi tersebut bersifat Sosial,karena hak milik pribadi pada hakikatnya adalah hak Allah SWT yang diamanatkan kepada Manusia.
Oleh karenanya Ilmu itu harus bisa dimanfaatkan oleh Umat, tidak boleh
dihancurkan atau disembunyikan oleh pemiliknya.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.” (TQS. Al Baqarah : 267)
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di  bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa  siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu.” (TQS Al Baqarah: 284).
Dalam teori hak Islam, hak cipta termasuk dalam satu bagian macam dari hak
Maliyyah (kekayaan). Dan karena hak cipta merupakan harta yang dimilki secara sah, maka hak cipta dilindungi oleh syara’. Dengan demikian Agama melarang orang yang tidak berhak melakukan segala sesuatu yang bersifat merugikan dan menzalimi pemilik hak cipta tersebut. Kecuali dengan alasan syariah.
“Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan cara bakhil.”
Secara garis besar, Pandangan Islam tentang konsep HaKI adalah :
1. Islam hanya mengakui hak milik mutlak hanya milik Allah dan menolak teori
kepemilikan ekslusif dari paham Kapitalisme
2. Islam memandang dalam penggunaan intelektual seseorang hanya sebatas
menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan kepada umat Manusia sebagai suatu kewajiban
yang tidak beorientasi pada kompensasi / royalty.
3. Islam melindungi Hak cipta sebagai hak milik yang dimiliki secara syar’i dan melarang
orang lain yang tidak berhak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi ataupun
kepentingan bisnis. Kecuali karena alasan syariah.

Copyleft
adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.
Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU General Public License.
http://id.wikipedia.org/wiki/Copyleft


Simbol R , C, TM

Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10 tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan / logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
http://www.bnlpatent.com/

Senin, 26 Maret 2012

Tugas etika profesi


Profesionalisme dalam profesi dokter 

         Sikap profesionalisme adalah sikap yang bertanggungjawab, dalam arti sikap dan perilaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas – termasuk klien. Beberapa ciri profesionalisme tersebut merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu “sesuai dengan tempat dan waktu”, sikap yang etis sesuai dengan etika profesinya, bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya, dan khusus untuk profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban). Uraian dari ciri-ciri tersebutlah yang kiranya harus dapat dihayati dan diamalkan agar profesionalisme tersebut dapat terwujud.

Ada 4 ciriciri profesionalisme :
       1. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
       2. Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
       3. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
       4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Untuk menjamin tanggung jawab dan akuntabilitas profesionalisme, organisasi profesi wajib menentukan standar, persyaratan, dan sertifikasi keahlian, serta kode etik profesi (Pasal 12 ayat 1 UU No 18 tahun 2002 tentang IPTEK).


         Pasal 2 Kode Etik Kedokteran Indonesia meyebutkan bahwa seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. Dalam penjelasannya, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan ukuran tertinggi dalam melakukan profesi kedokteran mutakhir, yaitu yang sesuai dengan perkembangan IPTEK Kedokteran, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama, sesuai tingkat / jenjang pelayanan kesehatan, serta kondisi dan situasi setempat.
Ilmu kedokteran yang menyangkut segala pengetahuan dan ketrampilan yang telah diajarkan dan dimiliki harus dipelihara dan dipupuk, sesuai dengan fitrah dan kemampuan dokter tersebut. Etika umum dan etika kedokteran harus diamalkan dalam melaksanakan profesi secara tulus ikhlas, jujur dan rasa cinta terhadap sesama manusia, serta penampilan tingkah laku, tutur kata dan berbagai sifat lain yang terpuji, seimbang dengan martabat jabatan dokter.