Sejarah Kemunculan Konsep Hak Cipta
Bangsa yang pertama kali
menekankan pada pencantuman pemilik atau penemu atas barang temuannya adalah
bangsa Yunani kuno dan imperium Romawi. Meskipun demikian, mereka belum
membahasnya sampai hak-hak ekonomi bagi para penemunya. Hal ini berlangsung
hingga ditemukannya mesin percetakan pada abad ke-15, yang selanjutnya mulai
dipikirkan perlunya perlindungan hak cipta. Penggandaan naskah-naskah pada masa
itu kebanyakan dilakukan oleh kaum gereja atas pesanan lingkungan kerajaan di
Eropa. Hanya pihak-pihak masyarakat tertentu saja yang memiliki akses atas
naskah-naskah ini.
Piagam Perizinan Tahun 1662
Kemampuan untuk mencetak buku-buku dengan biaya yang
lebih murah mulai memarakkan isu pembajakan. Seiring dengan bertambahnya jumlah
percetakan di Inggris, Raja kemudian mengeluarkan hak istimewanya untuk
mengatur perdagangan buku dan melindungi pencetaknya dari pembajakan. Inilah
ketetapan pertama tentang pengendalian atas barang cetakan. Ketetapan ini
dikenal dengan Licensing Act 1662. Piagam inilah yang membangun konsep
pendaftaran (register) atas buku-buku berizin, bersama dengan kebutuhan untuk
menyimpan suatu salinan buku untuk diizinkan. Tugas ini dijalankan oleh
Stationer’s Company, yang diberi wewenang untuk menahan buku mencurigai berisi
berbagai hal yang menyulut permusuhan dengan gereja atau pemerintah. Pada tahun
1681 Piagam Perizinan tersebut dicabut, dan peran Stationer’s Company dibenahi
oleh hukum yang memberikan wewenang kepemilikan buku-buku terdaftar pada
sejumlah anggotanya, agar mereka sendiri yang mengatur perdagangan buku
cetakannya
Undang-Undang
Anne
merupakan
piagam Hak Cipta pertama di dunia. Piagam ini memperkenalkan dua konsep baru :
pengarang sebagai pemilik hak cipta, dan prinsip mengikat tentang perlindungan
atas hasil-hasil yang dipublikasikan. Piagam ini juga mengatur penyimpanan
sebanyak sembilan cetakan atas suatu buku pada perpustakaan-perpustakaan
tertentu suatu negara. Selain itu, penggunaan istilah perlindungan hak cipta
juga diperluas untuk hasil-hasil pekerjaan lainnya.
Piagam Hak
Cipta Internasional 1886 dan Konvensi Berne
Pada tahun
1857, Komisi Kerajaan Inggris mengusulkan bahwa piagam-piagam berikutnya harus
dikodifikasikan, dan melangkah pada perjanjian hak cipta bilateral dengan
Amerika. Hal ini dilakukan untuk menyediakan perlindungan timbal balik
pengarang-pengarang Inggris dan AS. Conference of Powers kemudian
digelar (menghasilkan kerangka Konvensi Berne bagi Perlindungan Hasil Kerja
kajian dan Seni). Piagam 1886 ini menghapuskan permintaan untuk mendaftarkan
hasil kerja asing dan memperkenalkan hak eksklusif untuk mengimpor atau
memproduksi terjemahan-terjemahan .
Piagam Hak
Cipta 1911
Pada 1
Juli 1912, Piagam Hak Cipta 1911 mulai berlaku. Piagam ini melakukan revisi dan
meninjau ulang piagam-piagam sebelumnya. Perkembangan itu mencakup pengenalan
tentang perluasan lebih lanjut atas istilah perlindungan, dan istilah hak
cipta. Arsip, perforated rolls, rekaman suara, dan hasil arsitektur juga
memperoleh perlindungan. Piagam ini juga menghapuskan kebutuhan untuk
mendaftarkan hak cipta pada Stationer’s Hall (salah satu prinsip pokok
Konvensi Berne), menghapuskan perlindungan hak cipta atas hasil pekerjaan yang
tidak dipublikasikan. (Sumber : http://www.intellectual-property.gov.uk)
Konvensi Hak Cipta Dunia (Universal Copyright Convention,
UCC)
UCC dibentuk oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific
and Cultural Organization) sebagai alternatif dari Konvensi
Berne bagi negara-negara yang tidak menyetujui dengan aspek-aspek yang
termaktub dalam Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam
perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini meliputi negara-negara
berkembang, negara-negara bekas Uni Soviet. Negara-negara tersebut
menilai bahwa Konvensi Berne menguntungkan pihak Barat. Meskipun demikian,
Konvensi Berne juga menjadi bagian faksi dari UCC, sehingga hak ciptanya juga
diakui negara-negara non konvensi Berne. (http://en.wikipedia.org)
Prinsip Dasar Konsep HaKI
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari
suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual manusia
yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, manfaat yang dimaksud
adalah nilai ekonomi dalam karya tersebut.
Dalam teknis pelaksanaanya, HaKI diklasifikasikan
berdasarkan jenis pemakaian objek atau barangnya menjadi dua kategori : Industrial
Property dan Hak Cipta (Copyright).
A. Industrial Property
adalah semua benda hasil kreasi dan digunakan untuk
tujuan industri atau komersial. Material yang termasuk dalam kategori ini
adalah : Merk, Desain Industri, PVT
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia dagang, dan Paten.
a. Merk
adalah suatu tanda yang berupa:
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa. Merek dapat digunakan sebagai tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan
hukum lainnya.
UU No. 15 Tahun 2001
UU No. 15 Tahun 2001
b. Desain
Industri
Adalah suatu kreasi bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Bentuk desain sangat mempengaruhi penampilan suatu
produk. Secara psikologis, produk yang ditampilkan dalam desain yang menarik
pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan nilai komersialnya.
Dalam pelaksanaannya, perlindungan diberikan selama
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Dalam kurun waktu tersebut pendesain atau
penerima hak dapat melaksanakan Hak desainnya dan melarang pihak lain tanpa
persetujuannya : membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang dimaksud.
UU No. 31 Tahun 2000
UU No. 31 Tahun 2000
c.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
adalah perlindungan khusus yang
diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman,terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. Obyek yang dilindungi
dalam hal ini adalah hak kekayaan intelektual pemulia dalam menghasilkan
varietas baru tanaman melalui kegiatan pemuliaan (Pemulia : yang berhak atas
perlindungan, Varietas : subyek dari perlindungan). Hak PVT adalah menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau
badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Berikut adalah beberapa syarat teknis terkait dengan
pengajuan perlindungan varietas tanaman kepada departemen pertanian :
Didefinisikan sebagai sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Didefinisikan sebagai sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
d. Desain dan
Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Sedangkan Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu. Perlindungan DTLST diberikan kepada pemegang hak
terhitung sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial
dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan selama 10 tahun.
e. Rahasia
Dagang
adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup
perlindungan dapat diberikan pada metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, daftar pelanggan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau
bisnis. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui
oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
B. Hak Cipta
(Copyright)
Hak Cipta berarti hak untuk
memperbanyak suatu ciptaan yang dalam praktiknya termasuk hak untuk
mempublikasikan dan menyebarluaskan. Skema hak cipta di Indonesia diatur dalam
Pasal 1 UU No. 19 Tahun 19 Tahun 1992 : Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright
dalam bahasa Inggris yang artinya hak salin. peraturan hukum tentang copyright
ini pertama kali diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris,
yang memberikan hak kepada pengarang sebuah karya cetak, bukan
penerbit.
Di Indonesia, Hak cipta diatur dengan UU No. 19 / 2002. Dalam UU
tersebut pengertian Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa Hak Ekslusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta adalah
hak untuk:
1. Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan
tersebut.
2. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan.
3. Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
4. Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau
pihak lain.
Hak cipta memiliki perbedaan dari
hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli
atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Cabang-cabang
HaKI dengan spesifikasinya
NO
|
JENIS HKI
|
PERATURAN
|
OBJEK PERLINDUNGAN
|
MASA PERLINDUNGAN
|
Biaya (Rp)
|
KETERANGAN
|
1.
|
Hak Cipta
|
UU No. 19/2002
|
Atas karya/ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra
|
Seumur hidup pencipta ditambah 50
|
75.000
|
Bersifat ekslusif &
pendaftaran tidak diharuskan
|
2.
|
Merek
|
UU No. 15/2001
|
Tanda berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasinya
|
10 tahun
|
450.000 (merek dagang & jasa)
|
Dapat diperpanjang
|
3.
|
Desain Industri
|
UU No. 31/2000
|
Bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau gabungannya.
|
10 Tahun
|
600.000 atau 300.000 (utk UKM)
|
|
4.
|
DTLST
|
UU No. 32/2000
|
Desain rangkaian yang mengandung elemen aktif/semikonduktor.
|
10 Tahun
|
700.000 atau 400000 (untuk UKM)
|
|
5.
|
PVT
|
UU No. 29/2000
|
Tanaman dengan varian baru
|
20 tahun untuk tanaman musiman,
25 tahun untuk tanaman tahunan
|
Bukan kewenangan DJHKI.
Pendaftaran di Deptan
|
|
6.
|
Rahasia Dagang
|
UU No. 30/2000
|
Informasi yang bernilai ekonomi
|
Selama informasi terjaga kerahasiaannya
|
Tidak perlu pendaftaran
|
|
7.
|
Paten
|
UU No. 14/2001
|
Invensi di bidang teknologi berupa produk atau proses
|
20 tahun untuk paten biasa
|
575.000
|
Terdapat biaya lainnya hingga Rp 68.175.000
|
10 tahun untuk paten sederhana
|
575.000
|
Terdapat biaya lainnya hingga Rp. 17.525.000
|
Ketentuan
Pidana
Sanksi pidana atas pelanggaran hak
cipta di Indonesia dimuat dalam
UU No. 19 / 2002 Pasal
72. secara
umum, pelanggaran hak cipta diancam hukuman penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 7 (tujuh) tahun yang dapat disertai maupun tidak dan disertai denda
sejumlah paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah), sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta
serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
Tinjauan Hukum Positif Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi
Dalam UU No. 19 / 2002 Pasal 12
(1), Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia
dapat
mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa
dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni
batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat),
fotografi, sinematografi, Ciptaan
hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang
direkam
Dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
Tinjauan Hukum Positif Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi
Dalam UU No. 19 / 2002 Pasal 12 (1), Ciptaan yang dilindungi hak cipta
di Indonesia
dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional
lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi,
Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang
direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan
database
Pembatasan hak cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran HaK Cipta
1. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita,
lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap. {Pasal 14 (c)}
2. Dengan syarat apabila sumbernya disebutkan atau dicantumkan dengan
jelas dan
hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat
nonkomersial termasuk
untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan
ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan
tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Selain itu, seorang
pemilik
(bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan
atas
program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata
untuk
digunakan sendiri. (Pasal 15)
Masa perlindungan hak cipta
NO.
|
JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI
|
LAMA PERLINDUNGAN
|
1.
|
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
Drama atau drama musikal, tari, koreografi
Segala bentuk seni rupa, seni lukis, seni pahat, seni patung
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Arsitektur
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
Alat peraga
Peta
Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
|
Seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
|
2.
|
Program komputer
Sinematografi
Fotografi
Database
Karya hasil pengalihwujudan
|
50 tahun sejak pertama kali diumumkan
|
3.
|
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan
|
50 tahun sejak pertama kali diumumkan
|
4.
|
Ciptaan yang dipegang badan hukum
|
50 tahun sejak pertama kali diumumkan
|
5.
|
Folklore
|
Tanpa batas
|
6.
|
Pelaku/ Performer (aktor dan musisi dalam hal
pertunjukannya)
|
50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
|
7.
|
Produser rekaman suara
|
50 tahun sejak pertama kali direkam
|
8.
|
Lembaga Penyiaran
|
20 tahun sejak pertama kali disiarkan
|
HaKI dalam Perspektif Islam
HaKI pada awalnya lahir sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia (human
rights).
Kesadaran hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang muncul
di Barat pada abad ke-13. Isu tentang kepemilikan (property) pun berkembang sejalan
dengan perkembangan konsep hak asasi. Bermula dari semangat pada era pencerahan
(renaissance), yang disusul dengan revolusi industri di Inggris dan revolusi
politik di Prancis, berbagai penemuan yang dilakukan para ilmuan Barat semakin
mengembangkan konsep tentang kekayaan intelektual
(intellectual property rights). Yakni diawali dengan hak paten, hak
cipta, dan kemudian
berkembang hingga mencapai bentuknya yang sangat modern sekarang ini.
Pada akhir abad ke-20 hingga saat ini, HaKI menjadi lebih serius karena
menyangkut
kepentingan ekonomi global (kapitalisme). Berbeda dengan negara-negara
Timur,
pandangan Barat tentang sebuah karya adalah sebuah keuntungan ekonomi.
Karena itu, ketika
aspek ekonomi dan hak milik intelektual terganggu, negara Barat akan berusaha sekuat
tenaga untuk memaksakan penerapan aturan tentang hak
kekayaan intelektual di negara mana pun.
Sebagai kawasan yang lebih dahulu
maju dengan berbagai penemuan, negara-negara Barat merupakan pemegang hak
(rights holder). Karena itu, mereka sangat berkepentingan dengan penegakan itu.
Negara-negara Timur (selatan) umumnya lebih merupakan konsumen, yang hanya
memiliki kepentingan jauh lebih sedikit. Bahkan, secara ekonomis dan keilmuan,
bagi perbaikan dan kemajuan bangsa, mereka lebih merugi.
Dalam falsafah Islam, ada
prinsip yang melarang proteksi (menghancurkan,
menyembunyikan) hak milik kekayaan intelektual, yang
mengakibatkan orang lain / umat tidak bisa mengetahui dan merasakan manfaat hasil
penemuan atau inovasi tersebut.
10 Prinsip ini menjadi salah satu rujukan bahwa
proteksi HaKI hanya demi kepentingan kapitalisme Barat dalam upayanya
memperkuat kekuatan ekonominya dan menghalangi negara berkembang, seperti
Indonesia, untuk bisa maju dan sejajar dengan mereka.
Al Quran meletakkan Ilmu
Pengetahuan (hasil aktivitas intelektual) sebagai
instrumen yang sangat tinggi nilainya bagi Manusia. Manusia dituntut
untuk menggunakan
akalnya (berpikir). Selain itu, mengajarkan dan menyebarkan Ilmu tersebut
merupakan suatu kewajiban dalam Sistem Sosial Islam. Oleh karena itu, Islam
tidak mengenal MONOPOLI Ilmu Pengetahuan, memproteksi agar
orang lain tidak mengetahuinya. Berkaitan dengan Hak Cipta, dalam Al Quran dan
Hadist secara eksplisit belum ada pembahasan tentangnya. Namun begitu para
Fuqaha’ memiliki berbagai macam teori, konsep dan pandangan tentang harta yang bisa dikaitkan
dengan hak cipta. Dari berbagai macam teori tersebut, Hak Cipta sebagai hasil
aktivitas Intelektual adalah termasuk harta
yang bisa dimiliki secara sah baik oleh perorangan maupun kelompok. Hal
ini didasarkan bahwa hak cipta lahir dari hasil bekerja yang sah secara syar’i
yang dilakukan sang pencipta dalam mewujudkan ciptaannya.Islam menghormati Hak
milik pribadi, tetapi hak milik pribadi tersebut bersifat Sosial,karena
hak milik pribadi pada hakikatnya adalah hak Allah SWT yang diamanatkan kepada Manusia.
Oleh karenanya Ilmu itu harus bisa
dimanfaatkan oleh Umat, tidak boleh
dihancurkan atau disembunyikan oleh pemiliknya.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian
dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi
untuk kamu.” (TQS. Al Baqarah : 267)
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa
yang di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan
dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang
dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya;
dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu.” (TQS Al Baqarah: 284).
Dalam teori hak Islam, hak cipta termasuk dalam satu bagian
macam dari hak
Maliyyah (kekayaan). Dan karena hak cipta merupakan harta yang dimilki
secara sah, maka hak cipta dilindungi oleh syara’. Dengan demikian Agama
melarang orang yang tidak berhak melakukan segala sesuatu yang bersifat
merugikan dan menzalimi pemilik hak cipta tersebut. Kecuali dengan alasan
syariah.
“Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan cara
bakhil.”
Secara garis besar, Pandangan Islam tentang konsep HaKI adalah :
1. Islam hanya mengakui hak milik mutlak hanya milik Allah dan menolak
teori
kepemilikan ekslusif dari paham Kapitalisme
2. Islam memandang dalam penggunaan intelektual seseorang hanya sebatas
menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan kepada umat Manusia sebagai suatu
kewajiban
yang tidak beorientasi pada kompensasi / royalty.
3. Islam melindungi Hak cipta sebagai hak milik yang dimiliki secara
syar’i dan melarang
orang lain yang tidak berhak memanfaatkannya untuk
kepentingan pribadi ataupun
kepentingan bisnis. Kecuali karena alasan syariah.
Copyleft
adalah permainan kata dari copyright
(hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right
vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft
merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk
meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah
dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang
sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft
diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen,
musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap
sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan
kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk
memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari
suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang
baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft
adalah lawan dari hak cipta.
Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya
mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu
bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU
General Public License.
http://id.wikipedia.org/wiki/Copyleft
Simbol R ,
C, TM
Simbol ® merupakan kepanjangan dari
Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-Merek yang menggunakan simbol
tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum
Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang.
Simbol TM biasanya digunakan untuk
mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses
pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu
perlindungan (10 tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara
yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat
tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta,
merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya
tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut
tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak
cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta
dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak
cipta khususnya lukisan / logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan
tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana
secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah
diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
http://www.bnlpatent.com/